Cara lapor SPT Tahunan Badan online yang benar dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem pelaporan SPT pajak badan yang disediakan mitra DJP resmi Klikpajak.id.
DJP sendiri menyediakan dua pilihan untuk lapor SPT Tahunan Badan online, yakni e-Filing dan e-Form.
Ketahui Ketentuan Cara Lapor Pajak Badan Online
Ketentuan cara lapor SPT Tahunan tersebut harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar.
Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan online, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Apa saja syarat umum dan khusus agar cara lapor SPT Tahunan badan online benar?
A. Syarat Umum
Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan online adalah memiliki NPWP Badan.
NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan.
Syarat berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik (digital certificate) pajak.
B. Syarat Khusus
Selain persyaratan umum di atas, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat khusus cara laporan SPT Tahunan, di antaranya:
1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Berikut contoh Formulir SPT 1771-TKB_0.
2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25
3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optional)
Bagi WP Pribadi pengusaha, syarat cara lapor pajak tahunan online perlu menyertakan:
1. Formulir 1770 (formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas)
2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2
3. Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode NPPN)
5. Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan metode perhitungan sesuai PP 23/2018).
6. Lembar penghitungan PPh terutang bagi yang berstatus Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah)
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online
Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.
Tahukah, cara laporan SPT Tahunan Badan online lewat eSPT Badan Online Klikpajak lebih mudah dan praktis.
Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk melaporkan pajak dan bayar pajak terutangnya.
Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah dari DJP. Selengkapnya simak langlah-langkahnya berikut ini:
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pastikan Anda Telah memiliki akun DJP Online. Jika belum terdaftar, maka silakan daftar. Untuk daftar akun, maka anda butuh EFIN. JIka belum punya efin, ajukan permohonan dengan mengisi formulir, lampirkan KTP, NPWP. Pertunjuknya di sini
- Siapkan laporan keuangan dan daftar peredaran usaha tiap bulan. Laporan keuangan minimal ada dua: laporan laba rugi dan neraca. Jika anda belum pernah membuat, atau lupa cara menyusun laporan keuangan, kami telah berikan panduan lengkapnya di sini.
- Cetak laporan keuangan, tanda tangan Direktur, distempel perusahaan, lalu scan jadi PDF. Karena ini nanti wajib diunggah ketika lapor SPT Tahunan.
- Pastikan Laptop/PC Anda telah terinstal Adobe Acrobat Reader DC 32 bit. Saat ini untuk yang 64 bit pun telah bisa untuk isi EFORM. Namun kami masih sarankan untuk unduh versi 32 bit saja agar tidak dua kali kerja. Panduan lengkapnya telah kami tuliskan di sini
- Login DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id, lalu piilh tab lapor, lalu pilih mengunduh formulir e-Form PDF. Berikutnya anda akan dibawa ke halaman baru, pilih tab Buat SPT, lalu pilih Tahun Pajak 2022, Status SPT Normal, media pengiriman token email, dan klik kirim permintaan. Akan anda notifikasi Sukses Unduh formulir dan kirim token telah berhasil.
- Berikutnya buka file explorer di PC (Windows+E), lalu pilih file pdf yang barusan terunduh, lalu klik kanan, dan pilih open with Adobe Acrobat Reader DC.
- Sekarang, SPT telah terbuka dan kita akan isikan angka-angkanya. Tips Pengisian SPT Tahunan badan melalui EFORM PDF adalah jangan sampai ada cell yang berwarna merah. Jika merah artinya harus diisi. Lalu mengisi SPT adalah dari belakang, yakni lampiran VI, V, IV, III, II, I, Induk dan Induk Lanjutan.
- Isi lampiran VI. JIka perusahaan anda memiliki saham di perusahaan afiliasi, masukkan di sini. Isikan pula daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, dan daftar piutang kepada pemegang saham/afiliasi. Jika tidak ada silakan kosongkan. Lalu scroll ke atas, pilih lampiran V dan klik buka
- Isikan daftar pemegang saham/pemilik modal, serta daftar susunan pengurus dan komisaris di form 1771-V. Jangan sampai ada kotak berwarna merah ya. JIka sudah, silakan scroll ke atas pilih Lampiran IV dan klik Buka
- Sekarang kita sampai di 1771-IV. Di sini kita harus isikan daftar penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, antara lain penghasilan dari sewa tanah bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito/tabungan, dan penghasilan UMKM (yang dikenai PPh Final 0,5 persen dari omset). PPh 0,5 persen ini, masukkan di nomor 14 (Jenis Penghasilan Lainnya). Masukkan omset anda, misal 500 juta, pajaknya 2,5 juta. Berikutnya di Bagian B, masukkan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak antara lain bantuan, hibah, dividen, dan sisa lebih lembaga pendidikan. Jika sudah, scroll ke atas, pilih Lampiran III dan klik Buka
- Saat ini, kita sudah dihadapkan pada formulir 1771-III. Di sini kita akan isikan bukti potong PPh Pasal 22 dan 23 yang diterima oleh perusahaan anda yang dipotong oleh pihak lain. Jika tidak ada silakan kosongkan. Lalu scroll ke atas, pilih lampiran II, dan klik buka
- Berikutnya kita sampai di 1771-II. Ini adalah formulir untuk menuangkan biaya-biya perusahaan kita, sesuai dengan laporan laba rugi yang telah dibuat. Untuk pelaporan pajak, biaya-biaya ini dibedakan menjadi biaya sehubungan Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha. Pastikan anda menuangkannya dengan benar. Kami jelaskan detail melalui video ya, di sini. JIka sudah, scroll ke atas, pilih Lampiran I, dan klik Buka
- Kita saat ini di bawa ke 1771-I. Ini adalah form yang menentukan berapa penghasilan neto fiskal (penghasilan yang dikenakan PPh Badan). Isikan kotak warna putih. Kotak yang kuning sudah otomatis terisi dari sebelumnya. Isikan Peredaran Usaha (1a), Penghasilan dari luar usaha (1e). Lalu Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (4), Penyesuaian fiskal positif dan negatif, sehingga didapatkan angka Penghasilan Neto Fiskal (8). Lalu scrol ke atas, pilih induk, dan klik buka.
- Isi Formulir 1771 Induk. Masukkan nomor HP terkini. Lalu lihat bagian B PPh Terutang, pastikan sudah sesuai. Masukkan PPh Pasal 25 bulanan yang telah dibayar (jika ada), sehingga akan didapatkan PPh Tahunan kurang dibayar atau PPh Pasal 29 di angka 11. Berikutnya scroll ke atas, pilih induk lanjutan, dan klik buka
- Kita kini ada di form induk lanjutan. Jika tahun 2023 perusahaan anda sudah harus menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, maka isikan angka 14 a, d, e. Lalu di bagian bawah, ketik kota tempat anda lapor SPT, isi tanggal lapor, dan paling bawah masukkan nama lengkap pengurus dan NPWP, lalu scroll ke atas lagi, piih Lampiran 8A-2 Perusahaan Dagang jika perusahaan anda adalah perusahaan dagang. Atau pilih yang lain yang sesuai, dan klik Buka
- Lampiran khusus 8A ini adalah tempat kita untuk menuangkan angka-angka dalam laporan laba rugi dan neraca. Masukkkan sesuai laporan keuangan anda. Jika sudah, pilih sebelumnya. Lalu lihat kanan atas, klik kirim.
- Ini adalah halaman terakhir. Unggah laporan keuangan anda dan rekapitulasi peredaran bruto. Lalu masukkan kode verifikasi yang telah dikirim ke email anda. Dan terakhir adalah klik Submit, selesai
- Temukan bukti pelaporan elektronik anda di email terdaftar. Dan, satu kewajiban kita telah tertunaikan, yakni Lapor SPT Tahunan Badan. Sampai jumpa lagi tahun depan.