Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru.

Tarif bunga sanksi perpajakan Oktober 2023, berlaku 1 – 31 Oktober 2023 sebesar terendah 0,55% hingga tertinggi 2,22% berdasarkan KMK No. 49/KMK.10/2023.

Tarif bunga sanksi pajak periode Oktober ini sedikit lebih tinggi dibanding periode September 2023. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih besar dibanding sebelumnya.

Tentang Tarif Sanksi perpajakan & Tarif Bunga Sanksi Pajak

Tarif bunga sanksi pajak ini sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.

Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besar tarif sanksi pajak.

Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022.

Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b).

Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI

Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.

Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.

Sebaliknya, ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.

Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.

Tentu saja, model pengenaan tarif sanksi pajak ini berbeda jika dibanding yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Temukan update tarif bunga sanksi pajak setiap bulannya untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak atas keterlambatan bayar, lapor dan tidak bayar pajak maupun pembetulan SPT di sini.

Sebelumnya, sanksi administrasi pajak berlaku tarif tunggal sebagaimana diatur dalam UU KUP, contohnya:

  • Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak belum dibayarkan. Denda dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajak dan apabila telat bayar dari batas waktunya akan dihitung 1 bulan penuh.

Kini, seiring berlakunya perubahan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan yang mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besar sanksi pajaknya.

About Author

Related posts

× How can I help you?