Pajak Perusahaan Asing dan Ketentuannya di Indonesia

Pajak Perusahaan Asing dan Ketentuannya di Indonesia

Pajak perusahaan asing adalah pajak yang dikenakan terhadap usaha atau perusahaan luar negeri yang berada di Indonesia dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peraturan Subjek Pajak Perusahaan Asing

Perusahaan asing merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut kriteria subjek pajak luar negeri atau perusahaan asing di Indonesia yang memiliki kewajiban perpajakan:

  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Penjelasan tentang badan usaha tetap selengkapnya baca artikel Bentuk BUT dan Jenisnya.

Kewajiban Pajak Perusahaan Asing di Indonesia

Sebagai subjek pajak luar negeri, maka badan atau perusahaan asing yang memiliki aktivitas atau memperoleh penghasilan dari Indonesia juga memiliki kewajiban perpajakan seperti subjek pajak Badan dalam negeri.

Oleh karena itu, perusahaan asing juga wajib mengelola administrasi perpajakannya dengan benar, bayar dan melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak perusahaan luar negeri yang menjadi kewajibannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis PPh yang juga menjadi kewajiban perusahaan asing di antaranya:

  • PPh Tahunan Badan BUT
  • PPh Pasal 26

Sebagai perusahaan luar negeri, saat ini dikenakan tarif pajak penghasilan tahunan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan dalam UU HPP.

Perusahaan asing dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui e-SPT Badan Online Klikpajak paling lambat akhir 30 April untuk tahun pajak sebelumnya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain itu, pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan ke kas negara dapat dilakukan secara online melalui e-Billing.

Sedangkan PPh Pasal 26 ini dikenakan atau dipungut apabila perusahaan asing memperoleh penghasilan dari transaksi seperti dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan utang, serta lainnya sesuai ketentuan.

Tarif pajak penghasilan perusahaan luar negeri ini bervariatif tergantung objek pajaknya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, subjek pajak perusahaan asing juga dikenakan pajak pertambahan nilai atas pembelian atau penyerahan barang maupun jasa kena pajak.

Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11%. Rencananya, pemerintah masih akan menaikkan tarif pajaknya dalam beberapa tahun ke depan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang HPP.

Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, harus mengelola PPN mulai dari membuat Faktur Pajak, menyetorkan pajak pertambahan nilai terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

About Author

Related posts

× How can I help you?